beritamedann.com – Seorang pria, dengan inisial FHS (38) membacok temannya, namanya Dalimano Zai (45), yang terjadi di dalam rumah korban, di Dusun Tangkai Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kamis malam, 17 April 2025, sekitaran jam 20.30 WIB.
Ditemani Kepala Seksi Humas Polres Labusel, AKP Sujono. Lanjut, Aditya menjelaskan minum tuak bersama ini, terjadi di dalam rumah korban sendiri. Pembacokan dipacu karena perkataan dengan suara mabuk. “Siapakah yang mengusik pekerjaanku, ku tembak,” sebut korban.
Suara teror itu disikapi terdakwa dengan pengucapan rileks dari aktor. “Jangan sampai, kita satu tugas,” kata FHS.
Tetapi, perkataan terdakwa justru membuat korban emosi, lantas masuk ke rumah ambil senapan angin. Korban selanjutnya tembak tangan kiri terdakwa sampai menembus. Kebrutalan korban membuat terdakwa marah, lantas membalasnya memakai parang yang diperhitungkan dibawa.
“Tidak terima atas perlakuan itu, aktor mengambil langsung sebilah parang dan membacok korban ke sisi kepala samping kiri dan leher, menyebabkan cedera robek yang cukup kronis,” terang Aditya. Tebasan terdakwa membuat korban tersuruk bersimbah darah sampai harus dibawa ke puskesmas paling dekat. Selanjutnya, petugas kepolisian dari Polsek Sei Kanan, Polres Labusel langsung turun amankan aktor.
“Aktor mengaku perlakuannya. Tanda bukti yang ditangkap dari tempat peristiwa berbentuk sebilah parang panjang, satu puncak senapan angin, dan hasil visum korban dari Rumah saki,” sebut Aditya.
Untuk bertanggung jawab perlakuannya, sekarang terdakwa mengeram di sel Mapolsek Sei Kanan, buat proses hukum seterusnya. “Kami menghimbau ke warga supaya tidak menuntaskan permasalahan dengan kekerasan yang berbuntut pidana. Jika ada peristiwa atau tindak pidana yang terjadi, selekasnya adukan pada pihak kepolisian atau pemerintahan di tempat supaya bisa dituntaskan dengan kekerabatan dan kebersama-samaan,” minta Kapolres Labusel.