beritamedann.com – Hujan interupsi terjadi di Dewan Perwakilan Masyarakat Wilayah (DPRD) Medan saat sebelum dilaksanakan penandatanganan keputusan, oleh Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen dan Wakil Ketua Zulkarnaen dan Rajudin Sagalat. Interupsi terjadi berkaitan disiplin dan peraturan (Tatib). Peristiwa itu saat jadwal penandatanganan keputusan atas Perancangan ketentuan (Ranperda) DPRD mengenai Tatib lewat rapat pleno di gedung dewan, Senin (14/4/2025).
Rapat pleno mau tak mau diskors sepanjang 2 jam sesudah dicecar tindakan instrupsi dari beberapa anggota dewan. Tetapi awalnya Ketua Pokja Bahrumsyah telah sampaikan laporan barisan kerja (Pokja).
Seperti interupsi yang dikatakan Janses Simbolon dan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta supaya proses pengambilan keputusan diundur argumen isi draf Ranperda Tatib yang ingin disepakati belum sempat diketahui apa. Karena kata Paul sesudah Ranperda usai diulas oleh Pokja beberapa lalu lantas dikirimkan ke Gubernur untuk dipelajari. Kemudain dibalikkan ke DPRD Medan dan hasil evalusi belumlah diketahui. “Karena itu pasti saat sebelum diambil kesepakatan sebaiknya lebih dulu dibaca buat ketahui adakah yang dipelajari,” pinta Paul.
Menurut Paul, supaya tidak memunculkan keraguan adakah peralihan. “Kita saksikan dahulu dan dibaca adakah peralihan saat sebelum kita mengambil kesepakatan,” tutur Paul.
Sama seperti dengan interupsi yang dikatakan Janses Simbolon, Reza Pahlevi Lubis, Tia Ayu Anggraini, Laitul Bahdri sampaikan supaya penandatanganan kesepakatan agar diskors.
“Kita harus tahu dahulu apa hasil penilaian Gubernur, kita perlu ketahui apa yang kita sepakati. Jika memang ‘becek’ atau ‘kering’ Tatib nya kita harus ketahui ,” pungkas Janses.
Pada akhirnya rapat diskors sekitaran 2 jam sambil faksi Sekretariat DPRD Medan memberi copian draf Tatib. Kemuadian rapat dibuka lagi dan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan.
Awalnya, pada awal dibukanya rapat sidang pleno, interupsi jal yang berlainan sudah dilaksanakan satu diantara anggota dewan yakni Muslim Harahap (Demokrat). Muslim sampaikan instrupsi berkaitan permasalahan disiplin dan tertibnya tiap penerapan agenda rapat persidangan yang selalu melar.
“Pimpinan, betapa baiknya tiap rapat pleno kita kerjakan dengan disipilin on time. Sekarang ini, agenda pleno seyogianya jam 10.00 Wib tapi penerapan sekarang ini kita start pukul 11.30 Wib, melar dua jam lebih. Kan tidak ada disipilin dan tertibnya persidangan walau sebenarnya jadwal kita ingin menyepakati Tatib, ” cetus Muslim sambil menyebutkan yang akan datang rapat pleno sekiranya dilaksanakan supaya on time menggambarkan disipilin performa anggota dewan.
Sepantasnya kata Muslim kembali, jika agenda jam 10.00 Wib, pimpinan rapat harus membuka on time. “Bila rapat belum penuhi kourum kan bisa diskors menanti rapat korum kembali, ” kritiknya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen menyebutkan supaya hal tersebut menjadi saran dan mengharap ada support dan perhatian dari semua anggota dewan.